Hukum & Koreksi

KPK Temukan Indikasi Modus Baru Suap Hakim di PN Depok

4
×

KPK Temukan Indikasi Modus Baru Suap Hakim di PN Depok

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Dugaan tersebut terkait penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar yang diduga mengalir melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer. Dugaan ini mencuat seiring dengan pengusutan kasus korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

KPK menilai pola penerimaan uang melalui jasa penukaran valuta asing patut dicermati karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan uang melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi perhatian khusus penyidik. Menurutnya, pola tersebut berbeda dari skema suap atau gratifikasi yang lazim ditemukan dalam perkara korupsi sebelumnya.

“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi Prasetyo, dikutip, Rabu (11/2/2026).

KPK menduga, penggunaan money changer dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan sumber dana yang diterima oleh pihak terkait. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami pola aliran uang tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada Selasa (10/2/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” ujar Budi.

Temuan tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

Budi menjelaskan, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

KPK menduga adanya penerimaan atau janji pemberian sejumlah uang untuk mempengaruhi penanganan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut menargetkan dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan. (Red/54)