Politik & Pemerintahan

KPK Tak Tetapkan Wabup Rejang Lebong sebagai Tersangka Usai OTT

3
×

KPK Tak Tetapkan Wabup Rejang Lebong sebagai Tersangka Usai OTT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyidik KPK.

KOREKSI Jakarta, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (09/3/2026) malam.

KPK menjelaskan, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut.

“Tidak (tersangka) karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, pihak komisi antirasuah menangkap Hendri, bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan 11 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut.

Namun, dari 13 orang yang ditangkap, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Budi mengatakan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 3 orang pihak pemberi dan 2 orang penerima suap. (Red/78)