Politik & Pemerintahan

KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Ijon Proyek

3
×

KPK Periksa Sekda Bekasi Terkait Ijon Proyek

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.

KOREKSI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Rabu (21/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Endin diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Endin, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu, Muhamad Reza selaku Ajudan Bupati, Arief Firmansyah selaku Karyawan Swasta, serta Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.

Kemudian, Endung Mulyadi selaku Wiraswasta, Ilan Setiawan selaku Wiraswasta, Suwaji selaku Wiraswasta, dan Yuda Nugraha selaku Staf Sarjan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Ade Kuswara) dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *