KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI tahun 2020-2024.
Teranyar, ada tiga saksi yang dipanggil dalam kasus tersebut. Yakni, MA selaku Plt Country Manager Verifone, WK selaku Project Manager PT Nec Indonesia, dan RA selaku GM Finance PT Nec Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah KPK,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip, Rabu (26/11/2025).
Para saksi diperiksa perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa. KPK mengatakan, dalam perkara ini terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC, yaitu skema beli putus dan sewa.
Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020-2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun sehingga total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024, IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021.
Kemudian, DS selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020, EL Direktur Utama PT PCS, serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT. KPK menduga, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp744 miliar.
IU dan CBH sepakat untuk menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja.
Terkait proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).
Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mengerjakan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI. (Red/56)






