KOREKSI Jakarta, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (08/4/2026).
Sebanyak 7 orang ASN Pemkab Pekalongan tersebut dijadwalkan akan diperiksa untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Ketujuh ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangannya di Mapolres Pekalongan Kota tersebut masing-masing berinisial SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB.
Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Selain Fadia, komisi antirasuah juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga memiliki konflik kepentingan dengan mengkondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dari praktik tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Dengan rincian, Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan dana tunai yang belum dibagikan. (Red/43)












