Hukum & Koreksi

KPK Periksa Istri Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Bupati Bekasi

1
×

KPK Periksa Istri Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.

KOREKSI Jakarta, Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Setyowati diperiksa di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” terang Budi, Selasa (07/4/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut. KPK hanya menyebut, Setyowati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang mejerat Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang berlokasi di Bandung dan Indramayu Jawa Barat sejak, Rabu (01/4/2026) hingga Kamis (02/4/2026).

Dalam penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Sementara di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi menyebutkan, tim penyidik KPK diterima dengan baik oleh pihak keluarga Ono Surono dan tidak mengalami intervensi saat penggeledahan. “Tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan intimidasi terhadap istri Ono Surono. “Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. (Red/45)