KOREKSI Jakarta, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Roni Dwi Susanto, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Roni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Namun, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Budi hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Disebutkan KPK, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan. Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut. (Red/44)






