KOREKSI Jakarta, Perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umroh dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (04/9/2025).
Perwakilan yang dipanggil penyidik komisi antirasuah itu adalah Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), Juahir Divisi Visa Kesthuri, dan Syam Resfiadi selaku Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, dalam keterangannya.
KPK juga memanggil Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023.
Kemudian, Firda Alhamdi selaku Pegawai PT Raudah Eksati Utama, Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta, serta M Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Tahun 2023-2024. Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi.
Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Kuota haji dibagi menjadi dua yaitu 10.000 untuk regular dan 10.000 lagi untuk kuota khusus, atau 50 persen, 50 persen. KPK menaksir, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. (Red/05)






