KOREKSI Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12/2025).
Menas Erwin Djohansyah (MED) merupakan Direktur PT Wahana Adyawarna yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2025 lalu.
“Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, dalam keterangannya, dikutip, Jum’at (12/12/2025).
Rio mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh panitera muda (pandum) Tipikor PN Bandung. Saat ini, jaksa KPK menunggu jadwal sidang perdana dan penunjukan majelis hakim.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap Menas di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023.
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red/11)






