Berita Utama

KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

6
×

KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, belasan saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Budi dalam keterangannya.

Para saksi yang dipanggil tersebut, 9 dari wiraswasta yaitu Ade Andriani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo.

Sedangkan 4 saksi lainnya yang dipanggil adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku pengurus rumahtangga, Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. (Red/27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *