Uncategorized

KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara

7
×

KPK Geledah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

KOREKSI Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan itu, komisi antirasuah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap yang terjadi dilingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain uang, KPK juga menyita barang bukti lainnya, yakni berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Minggu (11/1/2026).

Yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, pada Jumat (09/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Setelah diamankan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diantaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak. (Red/88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *