KOREKSI Jakarta, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. “Hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.
“Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (05/2/2026).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati bahwa Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. (Red/45)












