Berita Utama

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Dinas CKTR Deli Serdang

11
×

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Dinas CKTR Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Proyek Sei Semayam Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

KOREKSI Medan, Dugaan korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik, diantaranya Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI).

Rencananya, APPRI akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menuntut pihak komisi antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, khususnya terkait sejumlah proyek di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Koordinator Lapangan APPRI, Mances, menyebut aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang dinilai lamban dan terkesan tutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Kami sangat kecewa terhadap penegakan hukum di Kabupaten Deli Serdang karena sampai saat ini belum ada upaya serius mengusut dugaan korupsi ini. Padahal proyek di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, menelan anggaran puluhan miliar rupiah,” ujar Mances dalam keterangannya, Senin (09/1/2026).

Ia mengungkapkan, sejak awal proses pengadaan proyek sudah terindikasi adanya dugaan pengkondisian, mulai dari penentuan panitia, pemenang tender, hingga hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau mengalami kekurangan volume.

Proyek yang disoroti APPRI antara lain perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang (DAK) APBD 2025 senilai Rp14.817.699.500, yang dikerjakan oleh CV Yudha Permata.

Kemudian, rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labuhan Deli APBD 2025 senilai Rp2.300.000.000, yang dikerjakan oleh CV Titian Berkah.

Selain itu, pembangunan sejumlah puskesmas tahun 2024–2025 dengan total anggaran puluhan miliar rupiah, salah satunya Puskesmas Pagar Merbau APBD 2025 senilai Rp6.300.000.000, yang dikerjakan oleh CV Yudha Pertama.

“Kami menilai ada potensi kerugian negara yang nyata. Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini,” tegas Mances.

APPRI juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap kinerja Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

“Kejaksaan Agung harus memerintahkan Plh Kejari Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas CKTR. Jika dinilai tidak mampu atau lamban, maka Kejagung harus mengambil alih perkara ini,” tambahnya.

APPRI menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan secara damai serta bertujuan mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. (Red/02)