Berita Utama

KPK Diminta Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Sumut

13
×

KPK Diminta Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sumut.

KOREKSI Medan, Pemberantasan korupsi di Sumatera Utara (Sumut) sepertinya masih tebang pilih. Salah satunya kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut).

Meski kasusnya telah dilaporkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW) sejak tahun 2025 lalu, namun hingga saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan belum juga melakukan pengusutan.

Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa dan gedung di lingkungan Bapenda Sumut, yang disinyalir merugikan keuangan negara, namun minim pengusutan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Jufry Syahputra SH, kepada media di Medan, Rabu (18/2/2016). “Surat laporan pengaduan ke KPK hari ini kita siapkan, dan sore ini juga langsung kita kirim melalui jasa pengiriman ke gedung merah putih,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, Bapenda Sumut merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp102.053.998.463, yang diantaranya merupakan belanja souvenir/cinderamata dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Pengadaan souvenir/cinderamata tersebut berupa pengadaan mug, tumbler, payung, kaos, dan rompi. Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung atau PL berdasarkan DPA masing-masing UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Bapenda Sumut.

Pada proyek ini, kata Jufry, antara lain disebutkan bahwa penyedia barang akan mengirimkan souvenir/cinderamata ke masing-masing UPTD Pependa Bapenda Sumut.

Sampel dalam kasus ini, ungkap Jufry, penyedia tidak mengirimkan souvenir/cinderamata ke UPTD Pependa Bapenda sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Tetapi, souvenir/cinderamata dikirim ke gudang Bapenda, dan pegawai masing-masing UPTD Pependa menerima souvenir/cinderamata di gudang Bapenda Sumut.

Selain itu, lanjut Jufry, pemilihan penyedia diduga dilakukan oleh pejabat pengadaan hanya dengan mempertimbangkan pengalaman dan hasil pekerjaan penyedia yang pernah bekerjasama dengan Bapenda Sumut.

Setelah disepakati, ungkap Jufry, pejabat pengadaan menginformasikan hasil negosiasi harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk ditetapkan sebagai penyedia.

Kata Jufry, dugaan korupsi di Bapenda Sumut tidak hanya sampai di situ, dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran proyek pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Bapenda Sumut tahun 2024 sebesar Rp6.625.658.600, termasuk PPN 11%.

Pekerjaan proyek yang dilaksanakan melalui e-purchasing dan dimenangkan oleh CV PU tersebut, telah selesai dikerjakan serta telah dilakukan pembayaran seluruhnya sebesar Rp6.625.658.600.

Sampel dalam kasus ini, menurut Jufry, masih terdapat kekurangan tujuh jenis barang yang diserahterimakan, dan untuk memenuhi permintaan Bapenda, CV PU menyerahkan 21 jenis barang yang tidak terdapat dalam kontrak.

Bahkan, penyimpangan juga terjadi pada pengadaan tinta printer, bahwa tinta printer yang diminta dalam surat pesanan dan kontrak adalah merek Epson 003 dengan harga Rp155.000 per buah.

Namun, tinta printer yang diserahkan oleh CV PU adalah merek Aiflo 003 dengan harga Rp36.400 per buah. Maka dengan demikian, proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Selain itu, ujar Jufry, PPK diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga untuk mengetahui harga pasar ATK yang dibutuhkan sebelum melakukan pemesanan.

PPK diduga melakukan survey harga pada aplikasi e-katalog dan memilih ATK yang ditayangkan oleh CV PU, dan CV PU diduga mengunggah produk ATK di aplikasi e-katalog berdekatan dengan tanggal pemesanan PPK.

Namun mirisnya, papar Jufry, CV PU diduga merupakan perusahaan dengan bidang usaha perdagangan, dan CV PU diduga tidak memiliki toko ATK, namun bekerjasama dengan distributor ATK.

Selanjutnya, kata Jufry, dugaan korupsi juga terjadi pada pengadaan mobil Samsat Keliling Bapenda Sumut tahun 2023 sebesar Rp5.569.546.101, yang dilaksanakan oleh CV MCB dengan masa pekerjaan 180 hari kalender dengan BAST Nomor: 027/5520.1/PPK/2023 tanggal 23 September 2023.

Akan tetapi, kata Jufry, pihak rekanan diduga tidak mematuhi dalam kontrak perjanjian sesuai fakta integritas dan analisis serta pengujian atas dokumen kontrak pengadaan bus tersebut.

Sampel dalam kasus ini, ungkap Jufry, aksesoris bus berupa laptop sebanyak tujuh unit dengan harga sebesar Rp16.892.500 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan. Sementara, berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan Prosesor Core i7 17-1165 GB.

Namun, laptop yang diterima dengan spesifikasi Prosesor Core i5-1235U. Atas dokumen invoice pembelian, diketahui harga laptop dengan spesifikasi Prosesor Core i5-1235U hanya sebesar Rp10.950.000 per unit.

Dari fakta tersebut, kata Jufry, dapat disimpulkan ada indikasi terjadi mark-up dengan nilai kontrak invoice pembelian laptop sebesar Rp41.597.500. Hal itu jelas bertentangan dengan Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor: 12 Tahun 2021.

Selain itu, Jufry juga menduga telah terjadi mark-up pada pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara, sesuai Nomor SPK 011/124/UPTD/PPD/MU/2023 tanggal 9 Februari 2023 dengan anggaran sebesar Rp51.163.260.000, yang pekerjaannya dilaksanakan oleh PT BM tersebut, diduga terjadi empat kali Addendum.

Selanjutnya, Jufry juga mencium aroma dugaan korupsi pada proyek belanja internet di lingkungan Bapenda Sumut tahun 2026 dengan anggaran sebesar Rp13,7 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun, belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Kondisi ini akan menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkup Pemprov Sumut.

Indikasi persekongkolan itu terendus, karena perusahaan penyedia yaitu PT TIS diduga tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kendaraan bergerak.

PT TIS, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan, masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar atau Media Fiber Optic, dan sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kenderaan bergerak sebesar Rp5,7 miliar atau MVSAT.

Namun, Bapenda Sumut terkesan memaksakan berbelanja kepada PT TIS meskipun perusahaan tersebut terkesan tidak layak melaksanakan pekerjaan itu. Hal inilah yang memunculkan indikasi persekongkolan disertai suap.

Kedua pekerjaan ini, berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup LKPP) diperuntukkan kepada perusahaan non-UMKK atau Usaha Menengah Kecil dan Koperasi. Namun fakta yang tercantum pada laman e-Katalog LKPP perusahaan ini, justru termasuk kategori UMKK.

Hal ini bukan persoalan memberikan peluang kepada UMKK, tapi pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang memiliki keahlian dan perangkat khusus. Terlebih, pekerjaan ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Kejanggalan lain, terkait pekerjaan sewa jaringan VPN IP kendaraan bergerak. Dalam konteks Mobile VSAT, seharusnya perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan yang memiliki KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61300.

Sementara, PT TIS diduga tidak memiliki KBLI 61300. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan subnet Fiber Star dan Lintas Arta. Fiber Star dan Lintas Arta sesungguhnya menggunakan satelit milik Star Link, sehingga kontrak PT TIS dengan Bapenda Sumut diduga bermasalah.

Dalam kasus tersebut, melalui surat Nomor: 147/TPK/BAPENDA/SU/RCW/II/2026, yang ditandatangani Jufry pada 18 Februari 2026 tersebut, segera dikirim RCW ke gedung merah putih di Jakarta.

Ketika hal itu dikonfirmasi Koreksi dan Radarindo melalui telepon kepada Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hardian Siregar, Rabu (18/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (Red/01)