KOREKSI Jakarta, Dugaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, menerima uang ratusan juta kasus ijon proyek di Pemkab Bekasi, didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PDIP itu diduga menerima uang ratusan juta dari Sarjan, selaku pihak swasta sekaligus tersangka kasus suap ijon proyek. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Nyumarno sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Senin (12/1/2026).
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU (Nyumarno) dari pihak swasta, yaitu SRJ (Sarjan) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menduga, Nyumarno menerima uang secara bertahap dari Sarjan dengan total keseluruhan Rp600 juta. “Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan dari pemberian uang Sarjan kepada Nyumarno tersebut.
Sebelumnya, Nyumarno membantah dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuannya terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Selain itu, Nyumarno mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya sebagai Anggota DPRD yang bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (Red/22)












