KOREKSI Medan, Hingga kini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum juga meningkatkan status hukum para saksi kasus korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melibatkan banyak pihak, Senin (08/9/2015).
KPK belum menetapkan siapa tersangka lain dari para saksi korupsi jalan tersebut, yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari beragam latar belakang, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ASN di BBPJN Sumut, akademisi, hingga pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Agustus lalu mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dua hal utama, yakni rantai komando atau alur perintah, serta aliran dana hasil fee proyek tersebut.
Kasus ini menyeret nama Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif, sebagai tersangka utama. Namun, KPK menduga Topan tidak bekerja sendirian.
Dugaan adanya permintaan fee 10-20 persen dari proyek senilai Rp231,8 miliar itu, menandakan keterlibatan aktor berpengaruh di balik layar.
Dalam hal ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting diantaranya Muryanto Amin Rektor USU, Idianto mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal Kajari Madina, Gomgon H Simbolon Kasi Datun Kejari Madina, Mulyono eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Elpi Yanti Sari Harahap Plt Kadis PUPR Madina, dan Deddy Rangkuti orang dekat Bobby Nasution Gubernur Sumut.
Selain itu, KPK juga turut melakukan pemeriksaan terhadap M Jafar S Nasution mantan Bupati Madina dan Ketua DPW PKB Sumut, M Syukur Nasution anggota kepolisian, Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN Sumut, Sahala Rumapea PPK 1.5 Satker Wilayah I PJN Sumut, Daksur PA Hasibuan Kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan, Rahmat Parinduri Kasatker Wilayah I tahun 2023, Manaek Manalu PNS, BBPJN Sumut, Ahmad Juni Kadis PUPR Padangsidimpuan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting Kadis PUPR Sumut nonaktif, Heliyanto PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gunung Tua, M Akhirun Efendi Siregar Dirut PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan D Pilang Direktur PT RNM.
Informasi yang diterima media ini, pemeriksaan para saksi tersebut bukan murni dari “nyanyian” ke lima tersangka tersebut. Tapi hasil penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap perusahaan PT Dalihan Natolu Grup.
Uang masuk dan keluar perusahaan tercatat dengan rapi pada buku dan komputer perusahaan, hingga nama-nama orang sebagai penerima suap tercatat dengan jelas. (Red/01)






