KOREKSI Riau, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau, menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, yang merugikan negara hingga Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026).
Kajari Pelalawan, Siswanto menyatakan, penetapan tersangka terhadap jaringan mafia pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Siswanto, Rabu (14/1/2026).
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra menyebut, para tersangka masing-masing berinisial Y, ZE, SS, MM, ERF, SB, AS, EW, JG, BM, AN, A, YA, PS, dan S. Dari 15 tersangka, 6 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada 6 tersangka yang merupakan selaku ASN. 1 orang diantaranya bertugas di kecamatan dan 5 lainnya sebagai penyuluh,” ungkap Robby.
Sedangkan 9 tersangka lainnya adalah pengecer pupuk bersubsidi. Satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Robby menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Para pelaku menyalurkan pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta ada indikasi penjualan di luar mekanisme resmi.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Pelalawan karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar. (Red/34)






