KOREKSI Medan, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut kembali menguak fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025) lalu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang menerima uang suap dari kontraktor.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, secara tegas meminta agar nama-nama pejabat yang disebut menerima aliran dana korupsi ditindaklanjuti secara hukum. “Artinya apa, ini orang wajib diterbitkan sprindiknya kalau benar itu, ya,” ujar Khamozaro di hadapan persidangan.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.
Keduanya diduga kuat menjadi otak dalam pengaturan tender proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan instansi lainnya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, bendahara PT DNG bernama Mariam membuka catatan aliran uang yang mengalir ke berbagai pejabat daerah. Hakim Khamozaro sempat memotong pertanyaan jaksa dan langsung membacakan daftar nama penerima uang hasil korupsi tersebut.
Beberapa nama yang disebut antara lain Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan yang disebut menerima sebesar Rp875 juta, Srigali (PPK) sebesar Rp102 juta, Domu sebesar Rp290 juta, dan Mulyono mantan Kadis PUPR Sumut sebesar Rp2,38 miliar. Sementara itu, Elpi Yanti Harahap mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, disebut menerima sebesar Rp7,272 miliar.
Khamozaro kemudian menyoroti serius nama-nama pejabat yang disebut. “Makanya setelah saya baca ini, yang kenyang birokrat-pejabat ini, para garong. Ini baru satu pengusaha lo, ada berapa banyak pengusaha di Sumut ini. Ini harus kita buka di persidangan,” tegasnya.
Sidang kembali berlanjut, Kamis (16/10/2025) dengan menghadirkan empat saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumut, Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan, Rahmat Parulian, dan Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus tersangka.
Sidang yang dipimpin Khamozaro Waruwu itu membahas aliran suap pembangunan jalan di Sumut dengan dua terdakwa utama, Kirun dan Rayhan. Fakta persidangan mengungkap praktik pengaturan tender dan suap yang melibatkan pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Menurut dakwaan, korupsi bermula pada 22 April 2025, ketika para tersangka melakukan survei proyek jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot. PT DNG kemudian diatur untuk memenangkan tender melalui mekanisme e-katalog dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Topan Ginting disebut menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari total komisi sebesar 4–5 persen atau sekitar Rp9–11 miliar.
Hakim Khamozaro menilai, perkara ini dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas jaringan korupsi di lingkungan Dinas PUPR.
Ia juga mengkritik keras mental pejabat yang terlibat. “Kalau gaya seperti orang sehat, pas kalau baca dapat puluhan miliar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, terdakwa Kirun tidak membantah keterangan saksi Mariam yang menyebut dirinya menyalurkan uang kepada sejumlah pejabat. “Tidak ada keberatan soal keterangan saksi, yang mulia,” jawab Kirun singkat. (Red/02)










