Hukum & Koreksi

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Bui

2
×

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, menjalani sidang tuntutan.

KOREKSI Medan, Eks Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (05/3/2026) itu, turut dihadirkan dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Namun, tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda.

“Menjatuhkan, menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan penjara 60 hari,” ucap JPU Cindy Desano.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp654 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Selain Reny, JPU juga menuntut Bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.

Terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar Rp113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.

Selain keduanya, JPU juga menuntut penyedia barang, yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa, harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. (Red/98)