KOREKSI Magetan : Empat dari lima komplotan pencurian emas senilai Rp1 miliar dan uang tunai di Jalan Raya Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, berhasil ditangkap polisi, Kamis (15/1/2026) lalu.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JZ (48) warga Kota Madiun, serta AM (50), MH (42), dan SB (37) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Polisi menangkap para pelaku kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Para pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas senilai Rp1 miliar yang belum sempat dijual dan uang tunai Rp24 juta.
“Nilai perhiasan kurang lebih Rp1 miliar dan uang tunai sekitar Rp24 juta. Kerugian korban itu bisa kami kembalikan secara utuh tanpa kurang apapun,” kata Erik.
Saat ini, tiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Madiun. Sedangkan satu pelaku lainnya diperiksa di Polres Magetan. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pencurian terjadi disebuah toko perhiasan emas di Desa Belotan, Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan pada Rabu, 14 Januari 2026, dini hari.
Para pelaku masuk dengan cara merusak dinding di bagian belakang toko dan langsung menggasak barang berharga di dalam toko tersebut. (Red/44)












