Berita Utama

Komisaris PT Gurano Bintang Papua Ditahan Dugaan Penggelapan Pajak

6
×

Komisaris PT Gurano Bintang Papua Ditahan Dugaan Penggelapan Pajak

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Semarang, Diduga menggelapkan pajak yang merugikan negara hingga Rp3,9 miliar, Komisaris PT Gurano Bintang Papua (PT GBP), berinisial MM, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

MM ditahan di Lapas Kelas I Semarang, Kedungpane, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 09 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mendatang.

Kajari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor Print-52181M 3.10/F.1.2/12/2025.

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama Djohan Wahyudi, selaku eks Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua yang kini mendekam di Rutan Kelas 1 Semarang setelah divonis hakim pada 26 Maret 2025.

Djohan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak bisa bayar pidana denda maksimal 1 bulan sejak putusan, maka harta bendanya bisa disita dan jika tidak mencukupi maka subsidair penjara 3 bulan.

“Tersangka MM merupakan Komisaris PT Gurano Bintang Papua yang bersama-sama dengan terdakwa Djohan Wahyudi telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Andhie, Rabu (10/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.983.771.320. “Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ungkapnya.

Djohan maupun MM dianggap tidak memenuhi kewajiban dasar perpajakan sebagai wajib pajak badan, dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *