KOREKSI Karawang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Karawang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Karawang, mendampingi korban dugaan pencabulan anak di Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan nomor : B /1427/IX/2025/Reskrim tertanggal 11 September 2025 lalu.
Tindakan pendampingan dilakukan untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan akses layanan yang tepat, mulai dari proses pemberian laporan hingga dukungan hukum dan psikologis.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD KNPI Karawang, Sepri Antoni Sitepu SH MH, pihaknya merasa perlu turut berperan agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
“Kita tidak bisa diam melihat kekerasan terhadap anak. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
LBH KNPI mendesak pihak Polres Karawang segera menangkap terduga pelaku yang merupakan tetangga korban. Pasalnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran. “Kami dari LBH KNPI meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua KNPI Karawang, Diyah Pitaloka menjelaskan, kasus ini terjadi pada Juli 2025 lalu. Pelaku yang diduga telah berkali-kali melakukan pelecehan terhadap korban, kemudian dilaporkan ke Polres Karawang.
Diyah mengatakan, mulanya korban tidak mau bercerita, hingga akhirnya berani mengungkap insiden yang menimpanya. “Awalnya korban tidak mau bercerita. Tetapi, karena perubahan perilaku dan akhirnya mau bercerita,” katanya.
Dijelaskan lebihlanjut, terduga pelaku melakukan aksi bejadnya dengan iming-iming memberikan uang jajan kepada korban yang diketahui tinggal dengan neneknya.
“Korban ini tinggal sama neneknya. Kita dari KNPI akan mendampingi korban hingga kasus dugaan pencabulan ini tuntas,” tandasnya. (Red/02)












