Berita Utama

Keuangan Lagi Devisit, Dinas PUPR Karimun Berikan Bantuan ke Instansi Vertikal

11
×

Keuangan Lagi Devisit, Dinas PUPR Karimun Berikan Bantuan ke Instansi Vertikal

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Karimun, Kondisi keuangan Pemda Karimun, Kepulauan Riau, mengalami devisit sejak awal tahun 2025 lalu. Hal itu diduga terjadi lantaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai, dipicu penurunan pendapatan dari pajak batu granit, dan habisnya izin operasi perusahaan, serta menurunnya dana transfer pusat.

 

Akibatnya, Pemda Karimun mengalami kesulitan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium lainnya, termasuk adanya utang yang meningkat hingga tembus Rp173 miliar pada tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran akan kondisi keuangan Pemda Karimun yang kian kritis dan berpotensi pailit.

 

Namun ironisnya, Pemda Karimun bukannya memperbaiki kondisi keuangannya, tapi malah “nekat” menyalurkan bantuan dana diduga dalam bentuk hibah kepada dua instansi/lembaga vertikal.

 

Melalui Dinas PUPR, Pemda Karimun memberikan bantuan kepada dua lembaga vertikal, yaitu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karimun.

 

Mirisnya lagi, nilai bantuan dana hibah yang diberikan kepada dua instansi/lembaga vertikal itu cukup fantastis. Yakni sebesar Rp3.064.027.000 untuk belanja peningkatan sarana dan prasarana kantor Kejari Kabupaten Karimun tahun 2025.

 

Sedangkan bantuan yang diberikan kepada Polres Karimun, juga nilainya tak kalah banyak. Yakni sebesar Rp5.729.186.000, untuk belanja revitalisasi Asrama Polisi Kavling Kecamatan Tebing tahun 2025.

 

Menanggapi hal itu, Ketua PAC Jaringan Aspirasi Rakyat (JARAK), Arman Swandi Purba SH, mengaku sangat kecewa atas pemberian hibah disaat kondisi sedang sulit tersebut.

 

Pasalnya, kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan dan kebutuhan mendasar masyarakat, malah sebaliknya. Pemberian bantuan kepada lembaga vertikal yang seyogyanya sudah memiliki anggaran tersendiri dari pusat tersebut, sangat tidak mendasar.

 

“Saya tidak tahu apa tujuan Bupati Karimun yang lebih mengutamakan instansi vertikal ketimbang kebutuhan masyarakatnya. Sementara, lembaga vertikal hampir setiap tahun diberikan bantuan hibah,” ujarnya kepada media, Sabtu (06/9/2025).

 

Padahal katanya, masih banyak kantor dinas dan instansi pemerintah di daerah itu yang butuh perbaikan, namun tak dilakukan. “Masih banyak masyarakat Karimun yang memiliki rumah tidak layak huni,” ungkapnya.

 

Sementara, lembaga vertikal seperti Polri dan Kejaksaan umumnya tidak boleh menerima dana hibah dari Pemda, karena mereka sudah memiliki anggaran operasional yang bersumber dari APBN.

 

Pemberian hibah dari APBD kepada instansi vertikal tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi melanggar hukum, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi institusi tersebut.

 

Dimana diketahui, instansi vertikal seperti Polri dan Kejaksaan sudah mendapatkan alokasi dana operasional dan anggarannya berasal dari APBN melalui induk lembaganya masing-masing.

 

Pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

 

Dana hibah dari daerah dapat mengganggu independensi lembaga vertikal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

 

Penyaluran hibah dari APBD ke instansi vertikal tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus ada payung hukum yang jelas dan izin dari pemerintah pusat untuk kondisi-kondisi tertentu.

 

Pemberian hibah dari APBD sebaiknya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan daerah, bukan untuk memperkuat atau membiayai instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran sendiri.

 

Setiap pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, serta dilaporkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara, pihak terkait, khususnya pejabat Pemda Karimun, hingga berita ini dipublikasikan, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya sebagai perimbangan berita. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *