Hukum & Koreksi

Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

16
×

Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOREKSI Jakarta, Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Selasa (10/3/2026).

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ini, komisi antirasuah telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Saat ini, Rita menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. (Red/05)