KOREKSI Buleleng, Ketua Yayasan pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), berinsial JMW (57), dijerat pasal berlapis terkait kasus kekerasan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan bahwa pasal berlapis dilakukan karena tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana, yakni persetubuhan atau rudapaksa, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak.
Ruzi mengungkapkan, sejauh ini tujuh anak asuh di panti yang menjadi korban JMW. Mulai anak dibawah umur hingga dewasa.
“Sehingga untuk kasus dengan korban-korban yang di bawah umur kami tetapkan beberapa pasal, contohnya Pasal 415, 418, 473 KUHP terkait dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” terang Ruzi, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (02/4/2026).
Menurutnya, untuk korban dewasa, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Terkait dengan kekerasan seksual yang tadi disebutkan, itu menggunakan Undang-Undang TPKS karena korbannya dewasa,” katanya.
Ruzi menjelaskan, perbedaan usia korban membuat penerapan pasal juga berbeda, menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan.
“Penganiayaan ada, kami lapis dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan atau Pasal 466 KUHP,” ujar Ruzi.
Dari keseluruhan pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terberat mencapai 15 tahun penjara. Namun sambungnya, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal seiring pendalaman penyidikan.
Pendampingan kepada para korban akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan. Dalam upaya ini, Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Sosial serta UPTD terkait untuk memastikan korban memperoleh dukungan psikologis yang memadai. (Red/31)












