KOREKSI Bengkulu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial EO, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
EO langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan setelah ditetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah penyelenggaraan KPU Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, penetepan tersangka berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor: Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan surat penahanan tersangka nomor: Prin696/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp25 miliar bersumber dari APBD Bengkulu Selatan,” kata Denny, Jum’at (07/11/2025).
Atas perbuatannya, EO dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EO ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 6 November 2025 sampai 25 November 2025 di Rutan Kelas II B Manna. (Red/56)






