KOREKSI Medan, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, memecat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga konsultan jantung anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A.
Pemecatan tersebut sempat bikin geger setelah Piprim mengumumkannya melalui unggahan video Instagram. Banyak netizen berkomentar terkait pemecatan tersebut.
Dalam pernyataannya, dr Piprim menjelaskan kalau dirinya resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menkes.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dr Piprim, dalam unggahan videonya, dikutip, Senin (16/2/2026).
Dalam unggahannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswanya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RSCM Jakarta.
Tak hanya itu, Piprim bahkan menyinggung soal sikapnya menolak kolegium yang dinilainya tidak independen. Dia pun menyiratkan pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap Menkes.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen, sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” paparnya.
Menurut Piprim, perjuangan IDAI tersebut ternyata dibenarkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen.
“Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” katanya.
Untuk diketahui, pada April 2025 lalu, dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Piprim menilai, mutasi tersebut mendadak dan tidak transparan.
Padahal, RSUP Fatmawati memastikan pihaknya telah menerima surat dari RSCM bahwa gaji dr Piprim sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat tidak lagi melalui RSCM, tapi RSUP Fatmawati.
Artinya, secara hukum dr Piprim telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati. Namun, selama 28 hari berturut-turut, dr Piprim tidak hadir bekerja dan menjalankan praktik di RSUP Fatmawati. Ternyata, hal tersebut berbuntut pada pemecatannya sebagai ASN.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Menkes, Budi Gunadi Sadikin, belum terkonfirmasi terkait pemecatan dr Piprim. (Red/67)












