Politik & Pemerintahan

Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Pajak Didalami KPK

3
×

Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Pajak Didalami KPK

Sebarkan artikel ini
Konfefernsi pers kasus suap pegawai pajak.

KOREKSI Jakarta, Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan staf PT Wanatiara Persada sebagai tersangka.

Komisi antirasuah bahkan mendalami peran jajaran direksi PT Wanatiara Persada. Hal tersebut dilakukan, mengingat nilai suap yang dikeluarkan cukup signifikan.

“Jadi kita juga sama ini, disini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Karena uang Rp4 miliar itu bukan nilai yang kecil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Asep mengatakan, staf di lapangan biasanya hanya bertugas sebagai eksekutor. Karenanya, dia menduga adanya kesepakatan antara jajaran direksi dengan pegawai pajak terkait pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

“Tapi sampai saat ini informasi dan keterangan yang kita peroleh gitu ya, dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti, dua orang ini dulu. Tapi tentunya kita akan terus mendalaminya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan soal dilepaskannya Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Asep, hal tersebut terkendala batas waktu pemeriksaan. Dia memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin.

Kemudian, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diantaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *