Hukum & Koreksi

Kepala SPPG di Lampung Dipecat Lantaran Cabuli Bocah SD

7
×

Kepala SPPG di Lampung Dipecat Lantaran Cabuli Bocah SD

Sebarkan artikel ini
Kepala SPPG di Lampung ditangkap lantaran diduga cabuli anak SD.

KOREKSI Jakarta, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, berinisial DD (29), dipecat Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak.

“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang dalam keterangan pers, Jum’at (06/3/2026).

BGN menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pegawainya.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik.

Nanik menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggungjawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.

BGN memastikan akan mendukung penuh proses hukum perkara ‘tali air’ tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Nanik menyampaikan bahwa BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan SDM yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.

Sebelumnya diberitakan, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena telah menculik dan mencabuli seorang pelajar SD.

Korban dibawa ke area persawahan oleh pelaku kemudian dicabuli. Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan trauma berat. (Red/31)