Hukum & Koreksi

Kepala KPR Kelas IlB Tamiang Layang Diduga Lecehkan Napi Perempuan

8
×

Kepala KPR Kelas IlB Tamiang Layang Diduga Lecehkan Napi Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI Kalteng, Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap narapidana (napi) perempuan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IlB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dijatuhi sanksi disiplin berat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai KPR.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin.

Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujar I Putu Murdiana, dilansir, Jum’at (23/1/2026).

I Putu Murdiana menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” tegasnya.

Kanwil Ditjenpas Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.

Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.

Hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat. “Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Putu menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IlB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang napi perempuan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *