Politik & Pemerintahan

Kemenhut Cabut Izin Konservasi Bandung Zoo

7
×

Kemenhut Cabut Izin Konservasi Bandung Zoo

Sebarkan artikel ini
Penyegelan lahan Bandung Zoo.

KOREKSI Bandung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Lembaga Konservasi (LK) Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Langkah ini diambil bersamaan dengan pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kota Bandung, Kamis (05/2/2026).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bentuk kehadiran negara.

Hal ini katanya, demi menjamin keberlangsungan hidup satwa-satwa yang ada di dalam kebun binatang tersebut. Menurut Satyawan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” ujar Satyawan.

Pencabutan izin ini berimplikasi pada pengalihan tanggungjawab pengelolaan teknis satwa. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa nasib satwa, terutama koleksi satwa dilindungi, tidak akan dibiarkan tanpa pengawasan di masa transisi ini.

Satyawan menjelaskan, pihaknya akan memberikan perhatian intensif selama proses pengosongan aktivitas manajemen lama berlangsung. Hal ini dilakukan hingga ditemukan mitra pengelola baru yang lebih kompeten dan memenuhi standar internasional.

“Kementerian Kehutanan akan bertanggungjawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan kedepan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menilai, Bandung Zoo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan aset konservasi dan kebanggaan warga Jawa Barat. Oleh karena itu, faktor kesejahteraan satwa (animal welfare) menjadi harga mati dalam kebijakan ini.

Negara memastikan bahwa meskipun terjadi sengketa kepemilikan lahan atau konflik kelembagaan di tingkat daerah, fungsi perlindungan satwa harus tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tandasnya. (Red/09)