KOREKSI Surabaya, Kisah miris dialami seorang bocah perempuan di Surabaya berinisial K. Balita berusia 4 tahun warga Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri itu, diduga disiksa oleh paman dan bibinya.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, tindakan tragi situ terungkap setelah korban berteriak saat dianiaya paman Ufa Fahrul Agusti (30) dan bibinya Sellyna Adika Wahyuni (26), di tempat kosnya, Senin (09/2/2026).
Melatisari mengungkap, kedua orangtua K sudah bercerai. Kemudian K dititipkan ke paman dan bibinya. “Bapaknya cerai, kerja di Gresik. Iya (anaknya dititipkan ke paman dan bibinya),” kata Melatisari, Senin (16/2/2026).
Dijelaskannya, saat itu korban berteriak sehingga diketahui oleh tetangga di sekitar tempat kosnya. Beruntung, bocah malang itu berhasil terselamatkan dari kekejaman sang paman dan bibinya.
Dampak kekejian sang paman dan bibinya, tubuh K mengalami babak belur. “(Korban mengalami) lebam di badan, dagu berdarah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) begitu, masih pendalaman,” ucapnya.
Kekejaman kedua pelaku berakhir setelah dilaporkan ke polisi. Kini, keduanya ‘diseret’ kebalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red/88)












