KOREKSI Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Tersangka baru tersebut adalah eks Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS. Dimana, RS disebut telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah atau sekitar Rp92 miliar.
RS diduga terlibat kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) bekerjasama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Eks konsultan pengawas dalam proyek tersebut, menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2020–2021, BS, serta Direktur Teknik Pelindo periode 2018–2021, HAP, sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, mengatakan bahwa penetapan sekaligus penahanan RS dilakukan, Senin (13/10/2025).
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) tahun 2016–2020. RS juga merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda dimaksud,” ujar Husairi.
RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebihlanjut. Alasan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP senilai Rp135 miliar antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019–2021.
Pendanaan proyek bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.
Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi. Progres proyek jauh dari ketentuan kontrak, tetapi pembayaran justru tetap dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. (Red/03)










