KOREKSI Sumut, Dugaan pengalihan Dana Tidak Terduga (DTT) senilai lebih dari Rp14 miliar dalam APBD 2024 Kota Tebingtinggi untuk pengadaan papan tulis pintar (smart board) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebingtinggi, “diintai” penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pengalihan dana ini diduga merupakan kebijakan eks Pj Walikota Tebingtinggi, Dr. Moettaqin Hasrimy, MSi, bersama beberapa pejabat teras Pemko Tebingtinggi. Sumber di lingkungan Pemko Tebingtinggi mengungkapkan bahwa sebelumnya dana tersebut tidak ada dalam mata anggaran Disdikbud.
“Setahu saya ini kehendak Pj Walikota dan dilaksanakan Sekdako bersama Kadis,” ungkap sumber dalam pernyataannya, dikutip, Sabtu (20/9/2025), sembari menyebut bahwa dana itu diduga sebagai dukungan pendanaan Pilgub Sumut sebelumnya.
Pengadaan papan pintar ini dilakukan oleh sebuah perusahaan berlokasi di Jakarta berdasarkan penawaran e-katalog, yaitu PT CP Penerima barang adalah seluruh SMPN di Kota Tebingtinggi, sebanyak 10 sekolah, dengan jumlah yang bervariasi untuk setiap sekolah.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus belasan miliar rupiah tersebut. “Masih tahap penyelidikan dan dilakukan permintaan keterangan, belum projustitia,” kata Husairi.
Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pengumpulan data-data. “Masih tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red/03)








