KOREKSI Sumut, Kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 sistem kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land, terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, sejauh ini sudah ada 70 orang dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pihak Citraland,” ungkap Husairi, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Husairi, 70 orang saksi yang diperiksa berasal dari internal PTPN I maupun pihak-pihak terkait dalam kasus jual beli aset milik perusahaan plat merah tersebut.
“Terakhir termonitor 70 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, baik dari pihak internal PTPN I, pihak terkait transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta memperjelas alur perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Husairi mengungkapkan, pihaknya terus mendalami soal dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum hingga potensi kerugian negara.
“Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara,” tutupnya.
Dari informasi yang beredar, Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPN Sumut hingga Kantor Pertahanan Deli Serdang. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan di kantor PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris, serta ruangan Manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jalan Medan Tanjung Morawa Km 55.
Selain itu, kantor Pertanahan Deli serdang, kemudian kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Deli Serdang.
Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.
Lalu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta surat ijin atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, penggeledahan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Menurut Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.
Dimana lanjutnya, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.
“Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” terangnya.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR. (Red/88)






