Berita Utama

Kejati Sumut Kembali Sita Rp113 Miliar Kasus Penjualan Aset PTPN

12
×

Kejati Sumut Kembali Sita Rp113 Miliar Kasus Penjualan Aset PTPN

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyita uang Rp113 milliar hasil korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Duit seratusan miliar tersebut selanjutnya akan diserahkan ke kas negara, Senin (24/11/2025).

“Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp113.435.080.000,00,” kata Kajati Sumut, Dr Harli Siregar.

Sebelumnya, Kejatisu juga telah menyita Rp150 milliar uang korupsi dalam kasus yang sama. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara penjualan aset PTPN I regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT Ciputra Land mencapai Rp263.435.080.000,00.

“Dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut,” ungkap Harli.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan beberapa tersangka seperti, Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II serta Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP.

Selain itu, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan adanya pengembalian ini, maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Harli. (Red/45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *