KOREKSI Sumut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kamis (13/11/2025) terkait dugaan korupsi penjualan produk tahun 2019.
Dari bukti-bukti yang didapatkan, Kejati Sumut berkesimpulan ada pusaran korupsi di tubuh Inalum. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut tengah berupaya melakukan pendalaman untuk mengungkap sekaligus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Ini dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU Tbk,” kata Indra, Kamis.
Setidaknya ada sejumlah tempat di PT Inalum yang digeledah penyidik. Indra merinci total ada 8 ruangan yang diperiksa, termasuk ruangan arsip dan para direktur.
“Terdapat beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut,” sebutnya.
Kejanggalan mencuat saat pihaknya menilik sejumlah dokumen penting. Indra mengatakan, ada dugaan korupsi pada proses penjualan produk alumunium.
“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat atau dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk,” ungkap Indra.
Diungkapkannya, ada dokumen pengiriman ke pihak swasta yang mencurigakan. Bukti itu disebutnya dekat dengan tindak pidana korupsi yang selama ini dicurigai oleh pihaknya.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta dalam hal ini PT PASU. Ada laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” jelas Indra. (Red/01)












