Hukum & Koreksi

Kejati Sulsel Sita Rp1,2 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas

16
×

Kejati Sulsel Sita Rp1,2 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejati Sulsel.

KOREKSI Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan bahwa uang tersebut disita karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kita bukan hanya memproses subyek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” kata Rachmat, Senin (09/2/2026).

Menurutnya, total uang Rp1,2 miliar itu telah disimpan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). “Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat.

Sementara, Kasi Pengumuman Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan secara perinci uang senilai Rp1,2 miliar tersebut disita dari pihak mana.

“Belum dapat kami sebutkan karena ada hal yang menjadi pertimbangan tim penyidik, tapi itu berasal dari para pihak terkait kegiatan pengadaan,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang saksi. Kejati Sulsel mengajukan surat cekal tersebut kepada Jaksa Agung karena enam saksi itu dinilai tidak koperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, enam saksi tersebut dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Enam orang yang dicekal tersebut yakni Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Pj Gubernur Sulsel. Selanjutnya, yakni HS (51), RR (35), dan UN (49) yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Kemudian, RM (55) selaku direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40). (Red/08)