Berita Utama

Kejati Riau Tetapkan Pengawas Lapangan Tersangka Korupsi Pelabuhan di Meranti

5
×

Kejati Riau Tetapkan Pengawas Lapangan Tersangka Korupsi Pelabuhan di Meranti

Sebarkan artikel ini

Koreksi Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan pengawas lapangan PT Gumilang Sajati (GS), berinisial IR jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti.

 

Plt Kajati Riau, Dedie Hariyadi mengatakan, IR ditetapkan tersangka setelah diperiksa tim penyidik. IR berperan sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sajati atau Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu Sagu Lukit.

 

“Peran tersangka IR ini sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sejati,” terang Dedie, Senin (1/9/2025).

 

IR sendiri tercatat sebagai orang keempat yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas Tahap II tersangka MRN, HB dan RN ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada 27 Agustus dan ditahan selama 20 hari.

 

Adapun peran tersangka IR adalah sebagai pengawas yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan. Namun laporan dibuat tidak sesuai fakta-fakta di lapangan.

 

“Peran tersangka menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan atau laporan bulanan yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan. Termasuk konsultan pengawas bersama-sama dengan tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan tersangka HB,” kata Dedie.

 

Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tiga tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Meranti.

 

Tahap II itu dilakukan dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun 2022-2023.

 

Konstruksi perkara dugaan korupsi terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.

 

Proyek tersebut senilai Rp25,9 miliar melalui lelang yang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).

 

Selanjutnya proyek dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja selama 365 hari. Bahkan pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.

 

Tak sampai disitu, seluruh pencairan dana juga masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum atau pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari.

 

Selama pelaksanaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati atau konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824 %. Laporan ini disetujui RN selaku PPK dan dijadikan dasar pembayaran 80 % atau Rp17,4 miliar.

 

Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68 %. Angka itu jauh dari apa yang disajikan perusahaan lewat persetujuan PPK. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara rugi sebesar Rp12,59 miliar. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *