Berita Utama

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 Miliar

4
×

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Dana PI Rp64 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau SPRH, Senin (15/12/2025).

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MA dan DS. “Tersangka MA merupakan Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sedangkan DS adalah Kepala Divisi Pengembangan di PT SPRH,” sebut Zikrullah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang cukup.

“MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT. SPRH,” lanjut Zikrullah.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Rahman dan Zulkifli. Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH, sedangkan Zulkifli adalah pengacara perusahaan daerah Rokan Hilir tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus ini, kita menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” imbuh Zikrullah.

Kedua tersangka terlibat dalam praktik pembelian fiktif kebun sawit serta mark up pembelian Company Yard. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60. (Red/33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *