Berita Utama

Kejari Medan Didesak Tingkatkan Status Hukum Dirut RSUD Pirngadi

15
×

Kejari Medan Didesak Tingkatkan Status Hukum Dirut RSUD Pirngadi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Negeri Medan.

KOREKSI Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, didesak segera meningkatkan status hukum Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono, dari pemanggilan untuk pengumpulan bahan dan keterangan data atau Pulbaket ke penyelidikan dugaan korupsi sejumlah proyek di rumah sakit daerah tersebut.

Penyidik diduga sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap dr Suhartono, guna dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), obat-obatan dan sejumlah proyek lainnya di RSUD dr Pirngadi Medan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025.

“Jika memang ada ditemukan indikasi korupsi, kita minta penyidik segera meningkatkan status hukumnya dari Pulbaket ke penyelidikan. Tapi bila memang tidak ada ditemukan indikasi, kita minta penyidik untuk menjelaskan ke publik demi nama baik yang bersangkutan,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Jum’at (06/2/2026).

Pemanggilan terhadap Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono, untuk dimintai keterangan tersebut, diamini Kasi Pidsus Kejari Medan, Reza, kepada KOREKSI Grup RADARINDO. “Ya bang masih kita mintakan keterangan,” tulisnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/2/2026).

Dalam surat itu, Pidsus Kejari Medan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan RSUD Pirngadi Medan tahun 2024, dengan nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pengadaan barang tersebut dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.

Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian.

Diantaranya, pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000, pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582, serta belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selanjutnya, pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000 dan pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.

Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja. Antara lain, belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000.

Kemudian, belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000, pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000, serta pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Dalam kasus ini, Sunaryo menyebut perlunya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja Alkes dan obat-obatan tersebut.

Pasalnya, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Namun hingga berita ketiga ini dipublikasikan, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono, belum membalas konfirmasi yang dikirim KOREKSI melalui pesan WhatsApp pada Jum’at, 6 Februari 2026. (Red/02)