Berita Utama

Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus PSR Rp1,9 Miliar

4
×

Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus PSR Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sumut, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Sumut, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000.

Dua tersangka tersebut yakni FL selaku eks Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Madina, serta MW selaku petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan.

Penahanan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.

Dalam keterangannya yang dilansir, Jum’at (05/12/2025), Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana pada lahan anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan program PSR.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp488.467.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menegaskan bahwa PSR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional, sehingga setiap penyimpangan akan berdampak langsung terhadap capaian pembangunan.

“Tim Pidsus akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkapnya. (Red/56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *