KOREKSI Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menahan satu orang yang merupakan direktur perusahaan rekanan terkait dugaan korupsi proyek hutan kota senilai Rp4,56 miliar.
Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan, tersangka berinisial RAY itu diduga telah menyelewengkan anggaran proyek dengan sejumlah modus.
“Yang dilakukan oleh tersangka ialah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (09/12/2025).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengurangi volume pekerjaan serta mengubah spesifikasi fondasi dan struktur beton. Hasil audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat,” katanya.
Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani. “Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” katanya.
Kejari Lampung Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Akibat perbuatannya, RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/23)






