Hukum & Koreksi

Kejari Batu Bara Tahan Tersangka Korupsi BTT TA 2022

1
×

Kejari Batu Bara Tahan Tersangka Korupsi BTT TA 2022

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

KOREKSI Batu Bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, Kamis (19/2/2026), berinisial DS (43).

DS selaku Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan realisasi dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) yang dalam kegiatan itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah posisi di beberapa perusahaan dan merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan terhadap DS dan E tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. (Red/34)