Berita Utama

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Proyek Gerbang Rumdis Lampung Timur

3
×

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Proyek Gerbang Rumdis Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur senilai Rp6,8 miliar.

Teranyar, seorang pria atas nama Budi yang merupakan orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditetapkan jadi tersangka setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik dan sempat menghilang ke wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ini adalah orang kepercayaan dari terdakwa Dawam,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dikutip, Rabu (10/12/2025).

Diungkapkan Armen, tersangka Budi berperan mendatangi kontraktor atas perintah Dawam selaku “bosnya” untuk mengambil sejumlah uang.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut bisa memenangkan tender dan mendapatkan pekerjaan gerbang rumah dinas,” ujar Armen.

Armen menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya, eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang merugikan negara hampir 50 persen dari total nilai proyek sebesar Rp6,8 miliar. (Red/34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *