Berita Utama

Kejaksaan Tetapkan Kadis ESDM Kalteng Tersangka Tambang Zirkon

5
×

Kejaksaan Tetapkan Kadis ESDM Kalteng Tersangka Tambang Zirkon

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC), sebagai tersangka dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.

Selain Vent, Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS menjadi tersangka dalam kasus serupa.

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng Tahun 2020-2025.

“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Jum’at (12/12/2025).

Sementara, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan, tersangka VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.

Sedangkan, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan berlaku.

“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” sebutnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan HS ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Red/33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *