Berita Utama

Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Sinjai

30
×

Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Sinjai

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum senilai Rp1,18 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan berlangsung selama tiga tahun dengan memeriksa puluhan saksi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp13 miliar.

Tim Kejari Sinjai menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang menyebabkan penggelembungan harga. Selain itu, pengerjaan proyek terhenti dan dialihkan kepada pihak ketiga oleh para tersangka.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah dan proyek ini menggunakan APBN tahun 2021,” kata Muhammad Ridwan B saat rilis di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (08/12/2025).

Ketiga tersangka yaitu SY (49), AA (33), dan AL (51). SY merupakan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), sedangkan AA adalah Direktur PT SKS perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Sementara AL adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Para tersangka diduga berkomplot melakukan manipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis sehingga nilai pembangunan membengkak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar.

Selain itu, waktu pengerjaan proyek melampaui kontrak, dari yang seharusnya 210 hari menjadi 353 hari, hingga proyek tersebut tidak selesai dan akhirnya dialihkan kepada pihak ketiga.

“Ketiganya berkomplot melakukan manipulasi harga sehingga nilai pengerjaan naik dan proyek tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk diselesaikan tanpa Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR,” ujar Ridwan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, AL dan AA, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari kedepan. Sementara SY ditahan oleh Kejari Dumai karena terlibat kasus serupa di daerah tersebut. (Red/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *