KOREKSI Samosir, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis Sosial dan PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, ditahan terkait kasus dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang di Samosir yang merugikan negara senilai Rp516 juta.
Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024. Saat itu, Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp1,5 miliar.
Namun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyarakat, FAK diduga melakukan korupsi. Modusnya, mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
“Modusnya, FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Richard dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Menurut Richard, FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, demi keuntungan pribadi dan pihak lain.
FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FAK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/67)






