KOREKSI Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga rumah eks Bupati Bengkulu Selatan, GM, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM), Rabu (11/2/2026).
Kasi Intel, Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, membenarkan penggeledahan tersebut. “Kami melakukan kegiatan penyidikan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan SHM di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna,” ungkap Hendra, Kamis (12/2/2026).
Di Kantor BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa warkah atau arsip asal-usul tanah serta berkas administrasi penerbitan SHM yang berkaitan dengan lokasi Bukit Rabang.
“Hasil penggeledahan kami menemukan 19 sertifikat masuk dalam kawasan HPT. Hasil penelusuran penyidik terbitnya sertifikat hasil kegiatan redistribusi tahun 2018 yang dilakukan BPN Bengkulu Selatan,” katanya.
Kejaksaan masih mendalami proses penerbitan SHM di dalam kawasan hutan. Adapun luasan lahan dari 19 SHM itu mencapai lebih 20 hektar. Seluruh lahan yang masuk dalam kawasan itu sudah ditanami kelapa sawit. Adapun 19 sertifikat tersebut dimiliki oleh sejumlah nama masyarakat.
Ia mengatakan, rumah mantan bupati Bengkulu Selatan, GM, ikut digeledah karena terdapat delapan SHM milik masyarakat itu dikuasai oleh GM.
“GM beli tanah itu dari pemilik SHM, Pak GM tangan kedua. Pak GM juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Penyidik akan menyita lahan yang berada di dalam kawasan hutan yang memiliki SHM. Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. (Red/98)












