KOREKSI Jakarta, Kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, terus menjadi sorotan. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus ‘turun gunung’ untuk mengambil langkah tegas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kejagung resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut ke Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah proses evaluasi internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang, dilansir, Senin (06/4/2026).
Anang menjelaskan bahwa para jaksa dari Kejari Karo tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Langkah ini diambil agar tim internal dapat melakukan klarifikasi mendalam mengenai profesionalisme mereka dalam menangani kasus Amsal Sitepu.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berlangsung. Anang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak akan segan memberikan sanksi berat apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur atau tindakan tidak profesional.
Meski demikian, Kejagung tetap mengedepankan proses yang objektif. “Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang. (Red/88)












